Senin, 23 Mei 2011

Sengketa Konsumen terhadap UU Perlindungan Konsumen

Undang-undang tentang perlindungan konsumen di Indonesia yakni UU Nomor 8 Tahun 1999. Sebelum adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 sudah banyak terjadi masalah sengketa komsumen. Gugatan tentang sengketa konsumen sebelum adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 didasarkan pada hukum umun yang berlaku misalnya KUH perdata, pasal 1320, 1338 dan 1365 mengenai perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.Pembahasan masalah hukum perlindungan konsumen sebenarnnya sudah digagas apa tahun 1975 yang diselenggarakan oleh pusat studi hukum. Kemudian pada tahun 1979 dibuat naskah akademik tentang rancangan penelitian tentang perlindungan konsumen. Tahun 1980 dibuat lagi oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional). Kemudian tahun 1980 dibuat naskah akademik RUU tentang perlindungan konsumen. UU perlindungan konsumen dimaksudkan untuk dapat menegakkan hak-hak konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 disahkan pada tahun 1999 dan baru berlaku pada tahun 2000. Diharapkan dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 dan YLKI hak-hak konsumen dihargai dan ditegakkan.
Negara Amerika dan Negara-negara maju tidak menggunakan istilah perlindungan konsumen, karena memiliki konotasi sebagai pihak lemah yang tidak punya kekuatan dan membutuhkan perlindungan. Disana menggunakan istilah consumers law atau hukum konsumen. Hukum konsumen itu maksudnya adalah antara orang-orang yang setaraf. Jadi misalnya ada seorang pembeli yang berupa perusahan dan kemudian membeli dari perusahaan lain. Itu sebenarnya tidak perlindungan konsumen tetapi hukum konsumen biasa yang didalamnya ada perlindungan konsumen karena yang membeli itu termasuk konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 dimana konsumen adalah pemakai akhir dari barang dan jasa yang dipakai bagi dirinya sendiri, untuk anaknya, untuk istrinya, untuk keluarganya, dan barang lain dan makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Jadi syaratnya tidak untuk diperdagangkan. Kalau untuk diperdagangkan, dia bukan konsumen terakhir.
Perbedaan antara UU perlindungan konsumen dengan consumers law yaitu UU perlindungan konsumen difungsikan untuk melindungi konsumen tingkat terakhir. Sedangkan consumers law difungsikan untuk melindunggi konsumen yang lebih luas tidak hanya konsumen tingkat terakhir. Di Indonesia agen tidak dilindungi oleh UU perlindungan konsumen melainkan KUH perdata untuk perkara perdatanya dan KUHP untuk perkara pidananya. UU Nomor 8 Tahun 1999 menggunakan tiga istilah pemakai, pengguna dan atau pemanfaat barang dan jasa. Pengertian konsumen dalam UU no. 8 tidak hanya semata-mata pada konsumen yang membeli tapi juga bisa yang dapat diberikan kepada orang lain.
Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, konsumen di negeri ini tidak mendapatkan hak-hak perlindungan konsumen dimana banyak kasus yang diadukan ke YLKI masih jalan di tempat bahkan ada yang tidak diproses. Penegakan UU Nomor 8 Tahun 1999 masih terbentur dengan minimnya infrastruktur yang professional dan bebas KKN. Kebanyakan kasus yang dikeluhkan oleh konsumen dan dibawa ke pengadilan sebagian besar dimenangkan oleh perusahan dari pada konsumen itu sendiri. Kekalahan gugatan konsumen dipengadilan tidak dapat dipungkiri kalau adanya lobi-lobi perusahaan kepada pihak tertentu untuk memenangkan perkaranya. Sistem hukum dan aparatur penegak hukum di negeri ini harus direformasi total biar hak-hak konsumen terlindungi.

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites