Rabu, 25 Mei 2011

MiGrasi Tenaga Kerja di Asia

Pertumbuhan Negara-negara industri mendorong terjadinya migrasi tenaga kerja dalam beberapa tahun terakhir, meskipun migrasi tenaga kerja masih dalam poporsi hitungan yang kecil untuk seluruh tenaga kerja di Negara-negara industri. ILO memperkirakan lebih dari 80 juta pekerja illegal, 27% berasal dari Asia. Kira-kira 2 juta pekerja tiap tahunnya mendapatkankontrak kerja baru yang menyebabkan mereka keluar negeri. Masalah terpenting untuk pemerintah dan PJTKI dalam migrasi tenaga kerja adalah fokus pada masalah: 1. perlindungan, dukungan dan layanan kepada tenaga kerja, 2. mengoptimalisasikan peran organisasi buruh migran.
Perlidungan yang diberikan Negara kepada para pekerja migran berfungsi untuk melindungi para tenaga kerja dari kekerasan dan keterlambatan pembayaran gaji. Untuk meningkatkan daya tawar tenaga migran maka perlu dilakukan, antara lain; mengadakan pelatihan dan pengembangan keterampilan, pengiriman yang tepat, pengaturan masalah fasilitas tenaga migran.
Fenomena migrasi merupakan sejarah yang komplek. Beberapa tahun ini muncul migrasi secara besar-besaran yang disebabkan dari ketimpangan di bidang ekonomi dan permintaan tenaga kerja, politik, faktor sosial, bencana alam, degradasi lingkungan, pertumbuhan populasi secara cepat, halangan dalam perdagangan dan investasi serta konflik sosial (Pueble Regional Conference, March 1996).
Legal dan struktur kerangka kerja untuk peraturan perekruitan, memberikan izin dan pegawasan kepada agency, memonitor agency dalam merekrut, proses pemberkasan para tenaga kerja, menyediakan bantuan hukum kepada para tenaga migran di luar negeri, peran agency swasta dalam rekruitmen tenaga kerja, peraturan dan mekanisme untuk mengatur rekruitmen tenaga kerja, malpraktek agency swasta, malpraktek tenaga kerja, rekruitmen illegal dan imagrasi tidak syah, ganti rugi untuk pelanggaran hak tenaga kerja, standar minum untuk menyelanggarakan usaha, mekanisme yang lain dalam mengecek pelanggaran yang dilakukan agency dalam rekruitmen, pelatihan dan praktek yang tepat dalam peraturan rekruitmen. Hal-hal tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah dalam menangani masalah TKI dan TKW.

Kesimpulan
Proteksi merupakan hak pekerja migran yang harus mendapatkan prioritas utama dari pemerintah yang mengirim tenaga kerja migran. Untuk mencapai ini semua, maka harus membuat upaya tepat untuk menjamin sebuah mekanisme penjagaan dan perlindungan tenaga migran dari agen-agen jahat dan tidak berizin yang memperoleh keuntungan dari kurangnya informasi, peraturan dan prosedur yang berpengaruh pada pekerja di luar negeri.

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites