Senin, 13 Juni 2011

MARAH


Bilang kalau nggak bisa
Tidak usa atas nama cinta
Atau demi sayang yang ada


Tak perlu kau menawarkan sebelumnya,
Jika akhirnya ... kau eluh-eluhkan
Seperti ini-
Kau pikirkan dirimu sendiri

Tak perlu lagi kau tawarkan barangmu itu
Rasanya aku sudah tak butuh
Dan, tak akan aku membawanya lagi

Cukup kali ini
Hatiku bingar merah membarah
Tak tahan aku dengan keegoisanmu itu
Dan tak akan ku bilang mana alat kendalinya . . .

Kamis, 02 Juni 2011

Berubah

Keindahan
Tak terpancar lagi dari raut wajahmu

Kenapa kau
Tak kasihi aku lagi,
Kau lupakan aku untuk yang lain
Yang lebih indah menurutmu-
Tapi,
Sama sekali tak indah untukku
Hanya kesakitan di hati

Kau lupakan senyum termanisku
Kau, memilih senyum yang lain
Dan hati yang lain

Satu kata untukmu
“Berubah”
Dan hancurkan rasa kita-

KETERPURUKAN: Siksaan Hidup yang Menghambat

Tak ada hidup tanpa cobaan- tak ada langkah yang tak berbelok. Tinggal bagaimana kita bisa tetap mengambil arah lurus dan benar. Kita tetap berdiri dalam posisi yang wajar dalam kehidupan. Kenapa wajar? Ya, karena dengan kewajaran kita bisa melangkah dengan tanpa hambatan. Dengan wajar kita bisa berfikir sebebas-bebasnya tanpa ada kegalauan yang menghambat energi-energi positif mengarahkanide geniusnya ke dalam otak. Banyak orang yang mengalami hidupnya dengan tidak w,ajar. Mereka menjalani hidupnya tanpa sebuah tujuan dan pencapaian yang jelas. Mungkin bisalah disebut dengan keterpurukan, sebuah istilah yang menegangkan aktivitas jantung, menyesakkan nafas, menjadikan kaki otot-otot dalam tubuh- bagi sebagian orang. Istilah yang mungkin bisa dibilang menjatuhkan separuh hidup manusia- mencengkram kaki sehingga sulit untuk berdiri dan melangkah, menghancurkan segalanya sebuah planning dan pencapaian sebuah tujuan dan cita. Terlebih menghancurkan sebuah motivasi (motivation).
Bagi sebagian banyak orang motivasi adalah kunci utama pendorong untuk melakukan atau bertindak sesuatu. Tanpa sebuah motivasi, maka tubuh ini seakan roboh dan lumpuh tidak bisa bergerak menjalankan apa yang dia inginkan. Banyak pendapat mengatakan bahwa motivasi itu muncul dari diri kita sendiri. Namun, bagi sebagian orang- motivasi itu berada dalam lingkungan mereka atau lebih tepatnya berasal dari luar diri mereka.
Kenapa pada tulisan ini Lumoetz beri judul “Keterpurukan: Siksaan Hidup yang Menghambat”, karena keterpurukan adalah suatu kondisi dimana jiwa bisa dikatakan tak berdaya, tak bisa berfikir dengan jernih apalagi berfikir mengenai tujuan hidup dan arah langkah pencapaian kesuksesan, hidup selalu dalam kepanikan, tak ada ketenangan jiwa, yang lebih mengganggu adalah menghambat segala langkah positif. Sehingga sebut saja, hidup ini penuh dengan siksaan dan penderitaan jiwa. Pesimistik, negatif thinking, rendah diri, tidak percaya diri, kepanikan, ketakutan, kemalasan dan tidak ada semangat adalah hal-hal yang seringkali dialami dalam siksaan keterpurukan ini. Dan semuanya itu adalah hambatan yang menjadi derita bagi Sang Terpuruk. Hidup tak mempunyai arah tujuan dan selalu diliputi dengan kegelisaan dan kegalauan jiwa. Solusi yang paling tepat adalah Bangkit!!! Namun, seringkali orang yang sudah mengalami beratnya siksaan keterpurukan, sulit sekali untuk bangkit dari belenggu tersebut. Pertama kali, adalah membangkitkan niat dan selanjutnya greget motivasi diri yang tinggi. Namun, hal tersebut juga tak mudah. Dimana tentu... banyak cara untuk bangkit dari keterpurukan yang menyiksa ini. Sehingga, Lumoetz hanya bisa berkata “EntahLah”!!! dan coba sekarang ini dalam detik ini, teriakkan dengan selantang-lantangnya BANGKIT... BANGKIT... BANGKIT...!!! AKU BISA, AKU YAKIN BISA, DAN TENTU AKU BISA. Selanjutnya, BERMIMPILAH, YAKINLAH, DAN WUJUDKAN!!!

Senin, 30 Mei 2011

Korupsi yang Berhubungan dengan PENGADAAN & GARTIFIKASI versi KITA-KITA

Sebagai remaja, proses pengadaan mungkin jarang banget atau malah nggak pernah kita hadapi. Tapi esensinya tetap bisa kita temuin daam kehidupan sehari-hari: adanya kepentingan yang bertabrakan.
Benturan Kepentingan di Acara Sekolah
Jabatan kamu banyak: selain jadi gitaris di sebuah band, kamu juga baru kepilih jadi ketua panitia pensi sekolah. Seperti biasa, untuk nyeleksi band sekolahan yang bakal tampil, diadain audisi. Eeeh..., kamu malah bikin keputusan kalo band kamu boleh tampil begitu aja. Tanpa audisi, tanpa seleksi, ini namanya kamu udah korupsi PengadaaN!

Sama seperti pengadaan, rasanya kita jarang banget nerima yang namanya gratifikasi. Tapi prinsipnya sama: kamu korupsi kalo nrima hadiah yang nggak layak untuk kamu dapetin.
Hadiah dari GURU
Ulangan bahasa Inggris kamu jeblok. Tapi karena guru bahasa Inggris kamu kenal baik ama ortu, dia memutuskan untuk ngasih kamu hdiah: nilai kamu didongkrak! JANGAN keburu seneng: klao kamu nge-iya-in guru kamu, artinya kamu udah korupsi!
Hadiah dari TEMAN
Suatu hari pacar kamu bolos dari sekolah. Dia minta tolong kamu untuk ngabsenin namanya. biasaLah: biar dikira masuk. Permintaannya kamu kabulin. Tau-tau sorenya dia mampir ke rumah sambil membawa boneka yang udah lama kamu incer. Romantis? Boro-boro. Yang ada malah menyedihkan...

Angan yang Terpatri

Tirai malam yang menutup kesendirianku
Menanti dan bermimpi
Dalam senuah angan-angan mimpi

Hanya menunggu sebuah angan-angan Tanpa menggerakkan kaki
Dan tubuh ini
Untuk melangkah meraih sebuah angan
Walau hanya dalam sekejap malam
Dalam sebuah bunga tidur

Korupsi yang Berhubungan dengan PEMERASAN & KECURANGAN versi KITA-KITA

Pemerasan juga bisa terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Nggak perlu banyak contoh, ada satu bentuk pemerasan yang pasti kamu kenal dengan baik yaitu ... ... ... PALAK-MEMALAK! Yoi, betul banget. Tiap kali kamu memalak uang dari ade kelas atau orang lain, itu artinya kamu udah melakukan pemerasan. Nggak ada bedanya sama pegawai negeri yang memeras orang yang seharusnya dia layani. Kesamaan kamu ama dia? Sama-sama korupsi!
Kecurangan juga bisa terjadi dalam kehidupan kita seharihari. Nggak perlu banyak contoh, ada satu bentuk kecurangan yang pasti kamu kenal dengan baik, yaitu ... ...
Nyontek
Kamu lagi ulangan mata kuliah Teori Sosiologi Modern. Tiap beberapa menit, kamu lirik sana sini. Yoi, kamu nyontek dan kamu udah korupsi. Bayangin dong teman kamu udah susah-susah belajar, sementara kamu enggak. Nggak adil banget kalo ternyata nilai kamu dan dia sama-sama bagus. Mending kalo masih sama-sama bagus, terkadang milikmu lebih bagus dari yang kamu buat nyontek. Yang dikorupsi?, apalagi kalo bukan ILMU!
Bolos Sekolah/Kuliah
Ini juga sama aja; salah satu bentuk kecurangan. Kok curang? Ya jelas, bRoo.. tugas kamu sebagi pelajar kan belajar dengan baik dan benar. Kalo sampe bolos, kamu udah mengkorup waktu kamu sebagai pelajar. Kamu boleh nganggep ini hal biasa, tapi ingat: dari pola pikir kayak gini, bibit korupsi bakal tumbuh dan mengganas di kemudian hari!







Korupsi yang Berhubungan dengan PENYALAHGUNAAN JABATAN VERSI KITA-KITA

Jangankan pegawai negeri yang punya jabatan, kita-kita aja kalo udah berurusan ama duit, kayaknya selalu ngadepin godaan untuk nilep. Contohnya, dalam kehidupan sehari-hari juga lumayan banyak.
Nyalahgunain Uang Orang lain
Jabatan kamu keren: ketua OSIS. Seperti biasa, tiap akhir tau kamu musti bikinlaporan pertanggungjawaban keuangan. Di situ kamu nulis kalo saldo OSIS yang tersisa 7 juta. Padahal itu bohong berat: ada Rp 1,5 juta yang kamu kantongin sendiri. Apa kamu Ketua OSIS yang baik? Nggak banget dech.. kamu justru Ketua OSIS yang sekorup bajak laut!
Malsuin Bukti
Jabatan kamu masih keren: Manajer Tim Sepak Bola Sekolah. Tiap pulang tanding, kamu seharusnya ngasih bon lapangan ke guru kamu. Nah, kebetulan kamu kenal dengan orang yang punya bus. Trus, kamu minta dech ke dia, “pssst, nanti di bon tolong tulis kalo biayanya Rp 150 ribu ya!” padahal biaya seharusnya Cuma- Rp 100 ribu. Ini artinya kamu memalsukan bukti dan udah jadi manajer yang korup!
Ngebiarin Orang lain malsuin Bukti
Ternyata palsu-memalsukan bon biaya kegiatan ekskul nggak cuma dilakuin oleh kamu, tetapi juga pengurus-pengurus lainnya. Mulai dari voli sampe tim debat, semua pada sibuk nimbun duit haram. Kalo kamu tau tentang hal ini dan diem aja, itu artinya kamu korupsi!

Korupsi yang Berhubungan dengan SUAP-MENYUAP VERSI KITA-KITA

Ini dia tindak korupsi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Paling sering sich... kalo kita sedang berurusan dengan aparat. Tapi nggak menutup kemungkinan hal yang sama kamu lakukan di lingkungan sekolah atau tempat tinggal.
Menyuap APARAT
Lagi asik bawa motor, tau-tau ada peluit berbunyi. Ternyata tanpa sadar kamu menerobos lampu merah. Bisa dech, kamu cengar-cengir ke Pak Polisi yang nyetop. Buntut-buntutnya kamu minta damai- dengan cara memberi uang dalam jumlah tertentu. Ini artinya kamu korupsi!
Menyuap GURU
Gara-gara nggak belajar, ualangan matematika kamu jeblok. Trus, kamu datang dech... ke rumah Pak Guru sambil membawa bingkisan cantik. Harapannya, hati beliau melunak dan mau menaikkan nilai rapormu.nggak perlu ditanya lagi, ini artinya kamu korupsi!

Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara VERSI KITA-KITA

Dalam kehidupan kamu sehari-hari, korupsi yang ngerugiin keuangan orang lain banyak terjadi. Dan jangan salah: situasi yang ngerugiin keuangan negara juga ada lho!
Korupsi yang Merugikan KEUANGAN KELUARGA
Contohnya gampang banget... kamu dititipin uang belanja ama ibu kamu.Kalo sampek ada uang yang kembalian yang kamu beliin coklat atau jajanan yang lain atau pulsa atau apalah- tanpa sepengetahuan ibumu, itu artinya kamu korupsi!
Korupsi yang Merugikan KEUANGAN SEKOLAH
Kamu adalah bendahara dalam panitia pensi (pentas musik) sekolah. Di proposal, kamu menulis dana yang dibutuhin Rp 13 Juta. Padahal yang kamu butuhin cuma 7,5 juta. (maksudnya sih..., sisa duitnya mau dipakek pesta pembubaran panitia). Jangan keburu seneng, Broer: apa yang kamu lakuin itu termasuk itungan korupsi!
Korupsi yang Merugikan KEUANGAN NEGARA
Malem minggu, kamu diajak ke sebuah party ama temen-temen. Kamu tau, inceran kamu bakal ada di situ. Biar keliatan keren, kamu bela-belain minjem mobil ama ortu. Padahal kamu tau kalo itu mobil DINAS yang harusnya cuma dipake ama bapak kamu. Kalo kamu sampe ngelakuin ini, jangan keburu ngerasa keren: kamu baru aja ngelakuin korupsi!

Rabu, 25 Mei 2011

MiGrasi Tenaga Kerja di Asia

Pertumbuhan Negara-negara industri mendorong terjadinya migrasi tenaga kerja dalam beberapa tahun terakhir, meskipun migrasi tenaga kerja masih dalam poporsi hitungan yang kecil untuk seluruh tenaga kerja di Negara-negara industri. ILO memperkirakan lebih dari 80 juta pekerja illegal, 27% berasal dari Asia. Kira-kira 2 juta pekerja tiap tahunnya mendapatkankontrak kerja baru yang menyebabkan mereka keluar negeri. Masalah terpenting untuk pemerintah dan PJTKI dalam migrasi tenaga kerja adalah fokus pada masalah: 1. perlindungan, dukungan dan layanan kepada tenaga kerja, 2. mengoptimalisasikan peran organisasi buruh migran.
Perlidungan yang diberikan Negara kepada para pekerja migran berfungsi untuk melindungi para tenaga kerja dari kekerasan dan keterlambatan pembayaran gaji. Untuk meningkatkan daya tawar tenaga migran maka perlu dilakukan, antara lain; mengadakan pelatihan dan pengembangan keterampilan, pengiriman yang tepat, pengaturan masalah fasilitas tenaga migran.
Fenomena migrasi merupakan sejarah yang komplek. Beberapa tahun ini muncul migrasi secara besar-besaran yang disebabkan dari ketimpangan di bidang ekonomi dan permintaan tenaga kerja, politik, faktor sosial, bencana alam, degradasi lingkungan, pertumbuhan populasi secara cepat, halangan dalam perdagangan dan investasi serta konflik sosial (Pueble Regional Conference, March 1996).
Legal dan struktur kerangka kerja untuk peraturan perekruitan, memberikan izin dan pegawasan kepada agency, memonitor agency dalam merekrut, proses pemberkasan para tenaga kerja, menyediakan bantuan hukum kepada para tenaga migran di luar negeri, peran agency swasta dalam rekruitmen tenaga kerja, peraturan dan mekanisme untuk mengatur rekruitmen tenaga kerja, malpraktek agency swasta, malpraktek tenaga kerja, rekruitmen illegal dan imagrasi tidak syah, ganti rugi untuk pelanggaran hak tenaga kerja, standar minum untuk menyelanggarakan usaha, mekanisme yang lain dalam mengecek pelanggaran yang dilakukan agency dalam rekruitmen, pelatihan dan praktek yang tepat dalam peraturan rekruitmen. Hal-hal tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah dalam menangani masalah TKI dan TKW.

Kesimpulan
Proteksi merupakan hak pekerja migran yang harus mendapatkan prioritas utama dari pemerintah yang mengirim tenaga kerja migran. Untuk mencapai ini semua, maka harus membuat upaya tepat untuk menjamin sebuah mekanisme penjagaan dan perlindungan tenaga migran dari agen-agen jahat dan tidak berizin yang memperoleh keuntungan dari kurangnya informasi, peraturan dan prosedur yang berpengaruh pada pekerja di luar negeri.

Diam daLam Asa

Ketika suara sedang terdiam dalam asa
Penglihatan pun kian kabur
Tak ada kejelasan dari sebuah garis penglihatan
Hanya yang terlihat warna hitam 

Cukup sekilas ku belalakkan mata ini
Tanpa ada cahaya yang menyertainya
Hanya gelap tanpa asa
Asa yang terkubur dalam kegelapan

Terdiam
Dan membisu
Dalam kegelapan asa
Tanpa ada daya dan tenaga

Duhai Dewiku


Aku selalu ikuti semua cerita tentangmu, hari-harimu
Kau… jadi inspirasiku, semangat hidupku di kala ku sedih
Di kala ku senang,
Di saat sendiri dan kesepian kau bintang di hatiku
Apapun yang kau lakukan baik dan buruk bagiku tetap indah
Tak satupun alas an untuk melupakanmu meninggalkanmu

Aku selalu berdiri mendukungmu di kala engkau terbang
Di kala engkau jatuh
Sampai mati ku tetap setia

Aku selalu berdiri di belakangmu
Di kala engkau dipuja
Di kala engakau di hina
Sampai mati ku kan tetap membela

Kau tetap bintangku
Kaulah superstarku

Budaya Konsumtif Pengguna Kartu Kredit

A. Pendahuluan
Pusat-pusat perbelanjaan yang makin menjamur di Indonesia mendorong masyarakat untuk lebih konsumtif dalam kehidupan sehari-hari. Surabaya misalnya, salah satu kota yang bisa masuk kategori sangat makmur. Mulai mall yang sekadar untuk tempat nongkrong hingga mall papan atas yang khusus menjual barang barang bermerek mahal semuanya tersedia. Di kota yang berjuluk Kota Pahlawan itu kini sudah ada sekitar 20 mall lebih dan beberapa diantaranya masih dalam proses pengerjaan termasuk diantaranya Plaza Surabaya, World Trade Center (WTC), Tunjungan Plaza (TP), Mall Galaxy, Hi-Tech Mall, ITC Mega Grosir, City of Tomorrow, BG Junction, Maspion Square, Golden City Mall, Plaza Marina, Darmo Trade Center, Pasar Atom Mall, Surabaya Town Square, Pakuwon Trade Center-Supermall Pakuwon Indah (PTC-SPI), Royal Plaza, Pasar Turi Mall, Jembatan Merah Plaza, dan Empire Palace. Termasuk yang masih dalam proses pengerjaan diantaranya Ciputra World Surabaya milik PT Ciputra Surya Tbk serta Grand City Mall besutan PT Hardaya Widya Graha. Tak mau ketinggalan, pengembang PT Bukit Darmo Property Tbk juga tengah membangun LenMarc Shopping Mall. Adanya serbuan mall ini dapat dipandang sebagai show of force (unjuk gigi) kepada publik bahwa Surabaya memang kota metropolis terbesar kedua setelah Jakarta. Dan, sebagaimana layaknya kota metropolis pembangunan fisik selalu diutamakan.
Sifat konsumtif menimbulkan kesadaran seseorang untuk bisa memiliki alat bantu yang bisa mempermudah proses transaksi, tanpa harus membawa uang tunai dalam jumlah besar. Keadaan ini dimanfaatkan para pengusaha untuk meningkatkan keuntungan perusahaan dengan menawarkan produk-produk dengan makin gencar, salah satunya adalah pengusaha kartu atau bank (Soebhektie dalam Adrianto & Achmad, 2002: 36).
Bank-bank di Indonesia pada umumnya mengeluarkan dua jenis kartu yaitu kartu debit dan kartu kredit. Hingga akhir tahun 2003, bank-bank di Indonesia telah menerbitkan 13 juta kartu debit dan 4 juta kartu kredit. Kepemilikan kartu debit memang lebih banyak dibandingkan kartu kredit karena sikap orang Indonesia yang tidak mau pusing memikirkan hutang sehingga lebih memilih kartu debit. (www.kompas.com/2003).
Kartu kredit menawarkan banyak kemudahan-kemudahan. Kemudahan dan manfaat yang menjanjikan tersebut menarik banyak nasabah untuk memiliki kartu kredit. Keberhasilan penawaran kartu kredit ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah pemegang kartu kredit yang sangat tajam dari tahun ke tahun. Kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia pada tahun 1999 sebanyak 2.360.000 keping sedangkan hingga tahun 2004 tercatat lebih dari 5.500.000 keping (Sucipto, 2004: 16). Pertumbuhan kepemilikan kartu kredit meningkat pesat pada akhir tahun 2005 karena tercatat ada 7.000.000 keping kartu kredit yang beredar (Elisabeth, 2005: 2). Kondisi demikian menunjukkan bahwa kartu kredit telah menjadi suatu kebutuhan yang dianggap cukup penting bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Kebiasaan bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit dan bukan dengan uang tunai menjadi sangat diminati khususnya oleh masyarakat kota karena bisa menghemat waktu dan memberikan banyak keuntungan bila digunakan, misalnya mendapatkan bonus poin atau potongan harga (www.kompas.com/2003).

B. Pembahasan
Berbicara tentang belanja. Tentunya tidak jauh dari sebuah minat atau dorongan yang muncul dari diri. Secara teoretis, minat dirumuskan sebagai kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan yang besar terhadap sesuatu (Syah, 2003: 151). Dalam konteks ini, minat berbelanja dengan menggunakan kartu kredit dapat diartikan sebagai kecenderungan atau keinginan seseorang untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit adalah sebuah alat pembayaran yang berupa sebuah kartu yang tertera nama dan tanda tangan pemilik dan dapat digunakan untuk membayar barang yang dibeli dengan dana yang dipinjamkan oleh suatu instansi di tempat-tempat yang bersedia menerima pembayaran tanpa harus mengeluarkan uang tunai.
Berpangkal dari konsep minat dan kartu kredit seperti yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa minat menggunakan kartu kredit adalah perasaan tertarik yang disertai dengan perasaan senang untuk menggunakan alat pembayaran berupa kartu yang dananya dipinjamkan oleh suatu instansi di tempat-tempat yang bersedia menerima pembayaran tanpa harus mengeluarkan uang tunai.
Salah satu aspek yang mempengaruhi budaya konsumtif adalah gaya hidup yang merupakan ekspresi dari keseluruhan kepribadian yang ada pada diri individu dalam berinteraksi dengan lingkungan serta tercermin dalam cara individu memanfaatkan waktu dan uang, minat yang dimiliki, dan pandangan mengenai hal-hal yang berlangsung di sekitar individu yang pada akhirnya akan mempengaruhi perilaku individu tersebut, termasuk dalam menentukan pilihan konsumsinya.
Seseorang yang termasuk segmen gaya hidup achievers adalah seseorang yang berorientasi pada status, suka mencapai sasaran diri melalui ketrampilan dan kerja. Achievers memiliki kemampuan yang tinggi dan aktif serta memiliki komitmen yang tinggi terhadap keluarga dan pekerjaan. Sebagian besar dari achievers mengganggap pekerjaan sebagai sarana yang tepat untuk mendapatkan kesempatan berkarier dan imbalan materi (SRI, 2005).
Achievers memiliki kontrol yang cukup baik dalam hidup, menganggap citra diri sebagai suatu upaya untuk menunjukkan kesuksesan yang telah mereka raih. Oleh karena itu, achievers lebih suka membeli produk dan menggunakan jasa yang sudah terkenal dan memiliki gengsi yang tinggi. Kehidupan achievers yang banyak bekerja dan kurang rekreasi menjadikan mereka mudah tertarik dengan segala perangkat yang bisa menghemat waktu (Hawkins, Best, & Coney, 2004).

C. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa budaya konsumtif pengguna kartu kredit dipengaruhi oleh gaya hidup sebagai citra diri untuk menunjukkan kesuksesan yang telah mereka raih. Para pengguna kartu kredit suka membeli produk dan menggunakan jasa yang sudah terkenal dan memiliki gengsi yang tinggi.
Pihak bank sendiri semakin gencar untuk bersaing memberikan pelayanan yang terbaik dan mudah sekaligus meningkatkan keuntungan perusahaan dengan menawarkan produk-produk yang menarik untuk mendapatkan nasabah.

Daftar Pustaka
Adrianto, F., Achmad A . 2002. Kartu kredit : Kayuhan BNI mengejar Citybank. Warta Ekonomi.
Elisabeth, B. 2005. Merancang Keuangan Lewat Kartu Kredit, Tabloid Bisnis Uang.
Hawkins, D. I., Best, R. J., & Coney, K. A. 2004. Consumer Behavior : Building Marketing Strategy. 9 edition. New York : McGraw Hill.
Sucipto. 2004. Bisnis kartu kredit (jangan) terlalu melejit. Warta Ekonomi.
SRI Consulting Business Intelligence. 2005. The VALS Segments. (online). Diakses 29 Juni 2005 dari http://www.sric-bi.com/VALS.
Syah, M. 2003. Psikologi Belajar. Jakarta : Rineka Cipta.
www. Kompas.com/2003. Diakses pada 27 Maret 2011.

Pasar Tradisional Kriyek

A. Latar belakang
Pasar merupakan sebentuk organisasi dimana pembeli dan penjual terhubungkan satu sama lain dengan hubungan yang erat. Di dalam pasar tersebut, terdapat satu atau beberapa orang produsen yang menjajakan barang-barangnya bagi konsumen. Sehingga mengakibatkan adanya tranksaksi antara kedua bela pihak yakni pembeli dan penjual. Tranksaksi merupakan kesepakatan dalam jual beli. Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual belikan, ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Pasar mempunyai banyak jenis, diantaranya pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional, yaitu pasar yang dibangun oleh pihak pemerintah, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Tempat usahanya dapat berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang menyediakan barang-barang konsumsi sehari-hari masyarakat. Pasar tradisional biasanya dikelola oleh pedagang kecil, menengah, dan koperasi. Proses penjualan dan pembelian dilakukan dengan tawar-menawar dan para pengelolanya bermodal kecil. Contoh pasar tradisional wonokromo Surabaya. Sedangkan pasar modern adalah pasar yang dibangun oleh pihak pemerintah, swasta, dan koperasi yang dikelola secara modern. Pada umumnya pasar modern menjual barang kebutuhan sehari-hari dan barang lain yang sifatnya tahan lama. Modal usaha yang dikelola oleh pedagang jumlahnya besar. Kenyamanan berbelanja bagi pembeli sangat diutamakan. Biasanya penjual memasang label harga pada setiap barang. Contoh pasar modern yaitu plaza, supermarket, hipermart, dan shopping centre.
Pasar tradisional sekarang ini keberadaannya sudah mulai menuyusut, karena terkalahkan dengan keberadaan pasar modern, apalagi di kota-kota besar. Berbeda dengan di pedesaan pasar tradisional masih menjadi kepercayaan dan disukai oleh masyarakat. Keberadaannya pun masih tetap langgeng dengan para pembeli atau pelanggang yang berasal sekitar pasar tersebut.

B. Pasar Kriyek Masyarakat Desa Sawo
Pasar kriyek merupakan sebutan pasar tradisional bagi masyarakat desa Sawo. Pasar kriyek ini buka setiap hari mulai habis shubuh sampai jam 07.30 WIB. Pasar ini menjual kebutuhan sehari-hari untuk memasak, seperti sembako, sayur-mayur, lauk-pauk, buah-buahan dan jajanan pasar. Pasar ini berada di belakang balai desa. Yang letaknya lumayan strategis yang bisa dijangkau oleh masyarakat sekitar. Para pedagang di pasar kriyek ini adalah warga asli desa Sawo. Setelah sholat shubuh para pedagang tersebut mulai berangkat ke pasar kriyek dengan membawa barang dagangannya. Terkadang para pedagang tersebut dibantu suami atau istri dan atau anaknya untuk membantu membawa barang dagangannya. Sesampai di pasar, pedagang tersebut langsung bergegas menata barang yang akan dijajakan. Sebelum para pembeli datang.
Pasar kriyek ini tidak begitu besar, hanya terdiri dari 13 lapak saja. Yang lapak-lapak tersebut ukurannya pun tidak begitu luas dan terbuat dari bambu. Setelah shubuh pasar kriyek ini sudah ramai dengan pembeli. Pembelinya pun warga desa Sawo. Namun, terkadang ada satu dua orang pembeli dari desa sebelah yang berbelanja di pasar kriyek ini.
Pukul 07.00 WIB pasar sudah mulai sepi pengunjung yang berbelanja. Ada pembeli yang dagangannya mulai habis terjual. Ada juga yang masih banyak. Namun, karena pembeli sudah sepi dan hampir sudah tidak ada. Maka para pedagang di pasar kriyek ini mulai merapikan dagangannya untuk dibawa pulang, dan esok harinya dibawa kembali untuk dijajakan.
Hal yang menarik dalam pasar kriyek ini adalah transaksi jual belinya yang bersifat kekeluargaan. Setiap pembeli boleh menawar dengan harga sesuai keinginannya dan penjual sringkali memberikan barang dagangannya pada pembeli dengan harga yang ditawarnya meskipun pedagang tersebut tidak mendapatkan untung yang banyak. Apalagi pedagang dan pembeli tersebut masih ada hubungan keluarga atau kenal dekat, terkadang pedagang tersebut memberi apa yang dibeli oleh pembeli dengan porsi yang lebih, bahkan juga terkadang memberinya cuma-cuma tanpa harus membayar sepeserpun.
Para pedagang tersebut tidak memikirkan untung rugi. Namun, yang dikedepankan adalah nuansa kekeluargaan dan komunikasi yang baik antar warga. Sehingga, laba yang dihasilkan tidak banyak. Dalam pikirannya adalah memperbaiki social norm, dan mengesampingkan market norm. Budaya dan norma-norma sosial yang berada dalam masyarakat menjadi hal penting dan harus dipatuhi oleh masyarakat desa Sawo. Sehingga, teori ekonomi dengan modal yang sedikit, mendapatkan laba yang banyak. Dimana yang selalu mengedepankan market norm daripada social norm, tidak begitu berlaku dalam masyarakat desa Sawo.

Sumber Rujukan
Rosyidi, Suherman. 2006. Pengantar Teori Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
http://syadiashare.com/jenis-jenis-pasar.html. (online). Diakses pada 29 April 2011.
http://www.g-excess.com/id/pengertian-pasar-menurut-fisik-pasar.html.(online). Diakses pada 29 April 2011

Selasa, 24 Mei 2011

Esensi CINTA

Cinta ibarat kupu-kupu... makin kau kejar, makin ia menghindar, tapi bila kau biarkan ia terbang.
ia akan menghampirimu disaat kau tak menduganya, cinta bisa membahagiakanmu, tapi sering pula ia menyakiti, tapi cinta itu hanya istimewa, apabila kau berikan pada seseorang yang layak menerimanya...
jadi...tenang-tenang saja, jangan terburu-buru hingga kau bisa memilih yang terbaik, Untuk kalian yang...RAGU-RAGU DENGAN PERNIKAHAN.Cinta bukanlah perkara menjadi..."Orang Sempurna" nya seseorang, justru perkara menemukan seseorang yang bisa membantumu menjadikan dirimu sempurna.
Untuk kalian yang...TIPE PLAYBOY / PLAYGIRL, jangan katakan "AKU CINTA PADAMU" bila... kau tidak benar-benar peduli padanya, jangan bicarakan soral perasaan itu bila tidak benar-benar adanya, jangan kau sentuh hidup seseorang bila kau berniat mematahkan hatinya.
jangan menatap kedalam matanya bila kau katakan cuma DUSTA, Hal terkejam yang bisa dilakukan ialah membuat seseorang jatuh cinta padahal kau tidak berniat sama sekali untuk menerimanya saat ia terjatuh...
Untuk kailan yang...SUDAH MENIKAH, Kalau cinta jangan katakan "INI SALAHMU !" Tapi "maafkan aku ya ?" Bukan "KAU DIMANA ?" Melainkan "Aku disini, kenapa?" Bukan "KOK BISA SIH KAU BEGITU ?"Tapi "Aku mengerti."
Untuk kalian yang...PATAH HATI, Sakit hati bertahan selama kau menginginkannya, akan mengiris luka sedalam kau membiarkannya tantangannya bukanlah bagaimana bisa mengatasi, melainkan apa yang bisa diambil sebagai pelajaran dan hikmahnya
Untuk kalian yang...INGIN MENGUASAI, Hatimu patah melihat yang kau cintai berbahagia dengan orang lain, tapi seharusnya akan lebih sakit hati bahwa yang kau cintai ternyata... tidak bahagia bersamamu
Untuk kalian yang...TAKUT MENGAKUI, cinta menyakitkan bila... anda putuskan hubungan dengan seseorang malah lebih sakit lagi bila... seseorang memutuskan hubungan denganmu tapi cinta paling menyakitkan bila orang yang kau cintai sama sekali tidak mengetahui perasaanmu terhadapnya.

Senin, 23 Mei 2011

DoLLy: Antara Kemaksiatan dan Hidup (Sebagai PELACUR)

Gang Dolly merupakan tempat pelacuran yang diperkirakan terbesar di Asia Tenggara menjadi salah satu lokalisasi yang ramai dikunjungi oleh para lelaki hidung belang baik tua maupun muda, apalagi ketika malam hari di gang-gang Dolly tersebut seringkali macet.
Kemaksiatan (perzinaan) yang seringkali memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Saat ini gencar-gencarnya isu penutupan gang Dolly diwacanakan dari berbagai pihak. Dan hal tersebut juga banyak yang mendukung, dan ada juga yang tak merelakan jika Gang dolly tersebut ditutup.
Saifullah Yusuf wakil gubenur mendesak wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar menutup lokalisasi Dolly. Usul tersebut didasari temuan 80% PSK mengalami gangguan reproduksi hingga terjangkit penyakit kelamin. Sehingga pemkot harus bersinergi membuat program pembinaan PSK seperti keterampilan dan wirausaha (Jawa Pos, 29-09-2010)
Anggota komisi E (Kesejahteraan Masyarakat) Heri Prasetyo (kader partai Demokrat-dapil Jember-Lumajang) menyatakan pemprov dan pemkot/pemkab seharusnya bersinergi meningkatkan pemerataan pembangunan. Menurutnya banyaknya PSK (pekerja seks komersial) karena faktor ekonomi dan kebanyakan dari mereka berasal dari luar Surabaya sehingga harus diadakan program pengentasan kemiskinan di daerah. Hal tersebut akan merangsang para PSK tersebut ke daerahnya masing-masing. Kemudian, Dolly direhabilitasi menjadi tempat industri atau perdagangan. Penutupan dilakukan secara pelan-pelan dengan menyadarkan sekaligus memberikan solusi (Jawa Pos, 29-09-2010).
Anggota komisi C Sugiri Sancoko mengungkapkan meski pemkot meningkatkan operasi yang melarang kedatangan PSK dari tempat lain, belum ada jaminan upaya tersebut berhasil. Hal tersebut diakibatkan masih bergentangannya sindikat trafficking (perdagangan manusia).
Ketua PCNU Kota Surabaya KH. Syaiful Fahmi juga menyatakan setuju dengan penutupan lokalisasi yang menurut Eko Haryanto kepala Dinas Sosial “Dolly Legal iya, gak juga iya”, dimana Dolly tidak pernah diresmikan sebagai lokalisasi, jadi tidak ada landasan hukum untuk menutup lokalisasi tersebut (Jawa Pos, 01-10-2010).

Dilihat dari aspek sosiologis
Masalah tersebut yakni progja penutupan Dolly bisa mempunyai dua fungsi yaitu fungsi manifes (diharapkan dan disadari) dan fungsi laten (tidak dimaksudkan dan tidak disadari) yang mengadaptasi pendapat dari Robert King Merton seorang sosiolog dari aliran modern. Fungsi manifes dari penutupan Dolly tersebut diantaranya tidak adanya lagi perilaku amoral atau perilaku keji yang meresahkan banyak masyarakat. Mengurangi penderita penyakit yang mematikan yakni virus HIV dan AIDS. Sebagai salah satu perintah Allah untuk memerangi kemaksiatan yakni amal ma’ruf nahi munkar.
Sedangkan, fungsi laten dari penutupan Dolly tersebut diantaranya memungkinkan adanya peningkatan korban pemerkosaan, illegalitas seks semakin bebas yang mengakibatkan penanganan dan pengurangan penderita virus HIV dan AIDS sulit ditangani, mematikan pendapatan warga sekitar Dolly seperti tukang parkir, warung kopi, dan sebagainya.

Solusi yang tak merugikan

Seringkali pemerintah membuat kebijakan dengan tak memperhatikan fungsi laten dari kebijakan tersebut. Fungsi manifes yang selalu menjadi prioritas pemikiran mereka.
Pemerintah sebaiknya terlebih dulu melakukan penyadaran sekaligus pemberdayaan secara menyeluruh dan kritis terhadap PSK dan nasib ekonomi warga sekitar lokalisasi. Baru berinisiatif untuk menutup Gang Dolly tersebut.

Tourism on Lombok

Lombok and the island of Sumbawa comprise the province ofNusa Tenggara Barat (NTB), one of the poorest of Indonesia’s provinces (Corner, 1991). Lombok occupies an area of approximately 4740 square kilometres (NTB BPS & BAPPEDA, 1993: 6).At itswidest points, the island is roughly 80 kilometres west to east, and 70 kilometres north to south. Lombok is traversed by a volcanic mountain range, dominated by the imposing Mt Rinjani, which, at 3775metres high (NTB BPS & BAPPEDA, 1993: 6), is the highest mountain in the Indonesian archipelago outside West Papua. Rinjani is an active volcano.Lombok, being located near Bali, Indonesia’s most popular and wellestablished destination for foreign visitors after Jakarta, has been promoted as a ‘Bali Plus’ destination, or as ‘the next Bali’. Like Bali,most of the resort areas for Lombok are planned for coastal areas (JCP, 1987;Wall, 1997). Like Bali also,most Conflict, Power and Tourism in Lombok 483 early tourists on Lombok were welcomed by local entrepreneurs who set up home-stays, small guest-houses, and stalls to meet demand (Cushnahan, 1999; Kristiansen, 1998).

The first starred hotel on Lombok opened as recently as 1989. The Senggigi Beach Hotel (nowHotel Senggigi Aerowisata), is ownedwholly by the Indonesian government airline Garuda andmanaged as a joint venture with the Dutch based firm Utell International (hotel spokesperson, author’s survey, 1999). Ten years later, more than 30 hotels from low-budget to five-star rating, mostly privately owned, were operating in the key tourism area of Senggigi. As indicated, this development of tourismfacilities has not followed a smooth path
on Lombok. Since the second Five-Year Development Plan (1974–1979) of the Soeharto government, tourismhas been advocatedas a vehicle for economicdevelopment (Kristiansen, 1998).However, the ‘New Order’ of President Soehartowas characterised by KKN, ‘Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme’ (corruption, collusion and nepotism; Robertson-Snape, 1999;Robison, 1986).As a politically stable authoritarian government for over 30 years, Soeharto’s government could oppress opposition, and fast-track tourism development through regional and local planning systems (Hall & Oehlers, 2000: 79). In addition to Soeharto’s immediate family, other relatives and cronies became extensively involved in tourismdevelopment
on Lombok, as they had on Bali (Aditjondro, 1995).
 
As Lombok became more popular as a tourist destination, speculators, who often included government officials, police and soldiers, especially from West Lombok, Bali and Java, began to buy large parcels of land in anticipated resort development areas (Kamsma & Bras, 2000; Sudarsono et al., 1999). For example,
in the 1980s, land in the now main tourism area of Senggigi Beach on Lombok was bought by speculators for Rp300,000 per are,2 often under pressure and intimidation, and on-sold for ten times this amount (journalist, personal communication, 1999). In 2001, land in central Senggigiwas offered for sale forRp12 to16 million per are (Invest Millennia Group, 2001). Farmers in the Kute area have been fighting a case for land title or higher compensationfor their land, allegedly often purchased under intimidation by the Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) for Rp190,000 to Rp350,000 per are in 1989 (Abdurrahmin, 2000; journalist, personal communication, 1999). LTDC is a joint venture between a private company, PT RajawaliWira Bhakti Utama (PT Rajawali), which holds 65%, and the regional government of NTB, which holds 35%(Abdurrahmin, 2000;Kamsma& Bras, 2000).The former President Soeharto’s oldest daughter Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) and her husband Indra (Jakarta Post, 1998) and Soeharto’s second son, Bambang Trihatmodjo, have had interests in PT Rajawali (Reuters, 1991; journalist, personal communication, 1999). PT Rajawali owns the Sheraton Resort Lombok at Senggigi (hotel manager, personal communication, 1999). PT Rajawalihas also been amajor shareholder of PT Istana PutriMandalika,which holds 80% equity in the first starred hotel, Novotel Coralia in the Putri Nyale Resort at Kute (Wall, 1996). Furthermore, PT Rajawali has been a major shareholder with the NTB provincial government in PT Pengembangan Pariwisata Lombok (PT PPL – Tourism Development Lombok). PT PPL was set up to develop infrastructure in the Kute area, and also held almost nine million square metres of land in central Lombok (Jakarta Post, 1998), the site of a 484 Current Issues in Tourism proposed international airport. This airport, a gateway to the southern coastal resort areas, has been postponed until at least 2005 (government spokesperson, personal communication, 2000). The Southeast Asian economic crisis which precipitated the collapse of the Indonesian rupiah, increased levels of foreign debt, threw millions into unemployment, and saw a decline in living standards across Indonesia (Hall, 2000: 157). This contributed to increasing political instability and the overthrow of Soeharto in May 1998. Since then, further tourismdevelopment on Lombok has been ‘on hold’, partly because of legal problems in relation to land acquisition issues and partly because capital has dried up, or fled. One hotel, part of the Sahid group, in the centre of Senggigi, has remained untouched, halfconstructed, for more than two years.
The transitional government of President B.J. Habibie, who had been Soeharto’s vice-president, lasted less than 18 months. During this time the East Timor crisis erupted, following a referendum on independence. President Abdurrahman Wahid, also known as ‘Gus Dur’, took office in October 1999. PresidentWahid led a new period of democratisation of social and political life. Since Soeharto’s demise, many corruption watch groups and newspapers have reported extensively of corruption allegations, but it is acknowledged that it will
take a long time to resolve issues and to undo tight links between business and politics for most of Indonesia’s élite (Murphy, 1999). At April 2001,Wahid’s own leadership was in crisis,3 and Indonesia was still beset by great economic and political instability across the archipelago, which continues to impact significantly on tourism, both in terms of development and tourist numbers (see also Hall & Oehlers, 2000).
Tourist arrivals across Indonesia declined from a high of nearly 5.2 million international arrivals in 1997 to 4.6 million in 1998 (Statistics Indonesia, 2000). Whilst national tourist arrivals climbed back to 5 million in 2000 (WTO, 2001), arrivals on Lombok continued to fall to below the 1995 peak of 245,049 foreign visitors (see Table 1). Although these numbers cannot be validated with 100% accuracy due to conflicting methodologies for collecting tourism data, a task shared by three government agencies, they do indicate a trend for arrivals (see also Tourism Resource Consultants, 2000).Nationally across Indonesia, tourist arrivals were cumulatively affected by the economic and financial difficulties following the Southeast Asian economic crisis of 1997; political unrest culminating in theMay 1998 riots in Jakarta and the subsequent overthrow of the Soeharto government; the 1999 East Timor crisis; continuing unrest in Indonesia, especially Maluku, Aceh and Kalimantan; environmental aspects such as smoke haze; and local security issues given international
media attention (Hall, 2000; Tourism Resource Consultants, 2000).
The notion of any tourism industry, let alone a sustainable one for Lombok, was further dampened in January 2000, as tourists, together with expatriate workers, as well as Christian and Chinese residents, fled Lombok when Christian and Chinese businesses, churches and homes were attacked during three days of rioting, widely reported in local, national and international media, for example, the Jakarta Post (2000a–2000h) on 18–23, and 25, 29, 30 January 2000, see Juniartha (2000); the SydneyMorningHerald 19–22 January 2000, see Cole-Adams and Dent (2000), McDonald (2000), Murdoch (2000), Reuters (2000a, 2000b) and Williams (2000); and the Australian (2000a–2000c)on 19–22 January 2000, see also Chauvel (2000), Greenlees (2000) and Toohey (2000a, 2000b).

Sengketa Konsumen terhadap UU Perlindungan Konsumen

Undang-undang tentang perlindungan konsumen di Indonesia yakni UU Nomor 8 Tahun 1999. Sebelum adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 sudah banyak terjadi masalah sengketa komsumen. Gugatan tentang sengketa konsumen sebelum adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 didasarkan pada hukum umun yang berlaku misalnya KUH perdata, pasal 1320, 1338 dan 1365 mengenai perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.Pembahasan masalah hukum perlindungan konsumen sebenarnnya sudah digagas apa tahun 1975 yang diselenggarakan oleh pusat studi hukum. Kemudian pada tahun 1979 dibuat naskah akademik tentang rancangan penelitian tentang perlindungan konsumen. Tahun 1980 dibuat lagi oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional). Kemudian tahun 1980 dibuat naskah akademik RUU tentang perlindungan konsumen. UU perlindungan konsumen dimaksudkan untuk dapat menegakkan hak-hak konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 disahkan pada tahun 1999 dan baru berlaku pada tahun 2000. Diharapkan dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 dan YLKI hak-hak konsumen dihargai dan ditegakkan.
Negara Amerika dan Negara-negara maju tidak menggunakan istilah perlindungan konsumen, karena memiliki konotasi sebagai pihak lemah yang tidak punya kekuatan dan membutuhkan perlindungan. Disana menggunakan istilah consumers law atau hukum konsumen. Hukum konsumen itu maksudnya adalah antara orang-orang yang setaraf. Jadi misalnya ada seorang pembeli yang berupa perusahan dan kemudian membeli dari perusahaan lain. Itu sebenarnya tidak perlindungan konsumen tetapi hukum konsumen biasa yang didalamnya ada perlindungan konsumen karena yang membeli itu termasuk konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 dimana konsumen adalah pemakai akhir dari barang dan jasa yang dipakai bagi dirinya sendiri, untuk anaknya, untuk istrinya, untuk keluarganya, dan barang lain dan makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Jadi syaratnya tidak untuk diperdagangkan. Kalau untuk diperdagangkan, dia bukan konsumen terakhir.
Perbedaan antara UU perlindungan konsumen dengan consumers law yaitu UU perlindungan konsumen difungsikan untuk melindungi konsumen tingkat terakhir. Sedangkan consumers law difungsikan untuk melindunggi konsumen yang lebih luas tidak hanya konsumen tingkat terakhir. Di Indonesia agen tidak dilindungi oleh UU perlindungan konsumen melainkan KUH perdata untuk perkara perdatanya dan KUHP untuk perkara pidananya. UU Nomor 8 Tahun 1999 menggunakan tiga istilah pemakai, pengguna dan atau pemanfaat barang dan jasa. Pengertian konsumen dalam UU no. 8 tidak hanya semata-mata pada konsumen yang membeli tapi juga bisa yang dapat diberikan kepada orang lain.
Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, konsumen di negeri ini tidak mendapatkan hak-hak perlindungan konsumen dimana banyak kasus yang diadukan ke YLKI masih jalan di tempat bahkan ada yang tidak diproses. Penegakan UU Nomor 8 Tahun 1999 masih terbentur dengan minimnya infrastruktur yang professional dan bebas KKN. Kebanyakan kasus yang dikeluhkan oleh konsumen dan dibawa ke pengadilan sebagian besar dimenangkan oleh perusahan dari pada konsumen itu sendiri. Kekalahan gugatan konsumen dipengadilan tidak dapat dipungkiri kalau adanya lobi-lobi perusahaan kepada pihak tertentu untuk memenangkan perkaranya. Sistem hukum dan aparatur penegak hukum di negeri ini harus direformasi total biar hak-hak konsumen terlindungi.

THE NEXT GREEN REVOLUTION

Masalah kelaparan yang terjadi di Afrika, menggugah amerika untuk memberikan bantuan dalam menanggulangi kelaparan atau kekurangan pangan, tetapi bantuan seperti ini dianggap salah, seharusnya bantuan itu digunakan untuk mendorong para petani Afrika agar lebih produktif. Pada tahun 2004, Amerika memberikan bantuan sebesar $500 juta untuk menanggulangi bencana kelaparan di Ethiopia agar dapat melewati musim kemarau tahun ini.Revolusi hijau yang diterapkan pada tahun 1960an, 70an dan 80an di negara India dan China menunjukkan hasil panen yang melonjak tinggi dari pada hasil panen sebelum diterapkan revolusi hijau di Negara tersebut. Keberhasilan itu membuat mereka dapat memecahkan masalah kelaparan yang luar biasa. Perubahan pola pertanian yang terjadi di Negara ini menyebabkan China dan India menjadi produsen pangan dunia saat ini.
Wilayah selatan Afrika yang tandus membutuhkan penanganan yang tersendiri dalam penerapan revolusi hijau. Hasil pertanian mereka juga sangat minim jika dibandingkan dengan negara China dan India. Untuk hasil panen yang lebih baik diperlukan empat peralatan yaitu, nutrisi untuk tanah dimana nutrisi tersebut dapat menyuplai mineral dan organik untuk kesuburan tanah; membuat irigasi dalam skala kecil dan membuat waduk untuk menampung air hujan; menyediakan bibit yang bagus; dan mendirikan sebuah perkumpulan atau himpunan petani.
Penerapan revolusi hijau pada tahun 60an tidaklah sama di setiap Negara. Di Afrika penerapan revolusi hijau yang tidak berlandaskan pada teknologi dan teknik yang baik menjadikan lingkungan dan tanah rusak. Pemulihan kembali tanah yang rusak tidak bisa selesai dengan cepat tetapi membutuhkan teknik penyelamatan lingkungan yang berkala.
Peningkatan hasil panen di negeri ini dapat mengakhiri bencana kelaparan yang selama ini menjadi masalah utama. Peningkatan produksi yang terjadi di desa-desa di Negara Afrika berimbas pula pada meningkatnya status wanita di Negara tersebut. Wanita di Afrika pada saat ini lebih banyak yang menjadi petani, pekerjaan sebagai petani meningkat 80%, mereka kebanyakan bekerja tanpa menggunakan peralatan ataupun teknologi modern.
Sejarah menunjukan bahwa wanita memberikan andil yang besar terhadap perubahan di dalam penurunan jumlah penduduk agar anak-anak mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.

Ketok Palu pada Partisipasi Politik

Selamat datang di sekretatiat komunitas internasional baha’i. pemberitaan umum mengenai “persamaan dalam pembuatan keputusan pada partisipasi politik” bahkan komunitas internasional baha’i memberikan dukungan secara penuh serta menganjurkannya. Kita mendukung bahwa wanita harus dilibatkan penuh dalam proses pengambilan keputusan, tidak hanya pengambilan keputusan saja, karena dalam pandangan komunitas internasional baha’i wanita harus diberikan pastisipasi penuh, partisipasi dari kaum wanita akan mempercepat proses sosial dan politik, bahkan akan mempermudah terciptanya perdamaian dunia.Mengakui adanya emansipasi wanita merupakan salah satu hal terpenting dalam pencapaian persamaan gender dan sebagai prasyarat bagi terciptanya perdamaian. Penolakan kesetaraan gender diibaratkan seperti melakukan ketidakadilan atau menolak keberadaan separuh penduduk dunia. Kesetaraan atau emansipasi wanita merupakan pokok bagi hubungan internasional. Dengan memberikan peranan penuh kepada kaum wanita di semua bidang, dimana usaha manusia untuk menciptakan suasana yang kondusif di dalam perdamaian dunia dapat tercapai.
Tujuan utama partisipasi kaum wanita mengikuti komunitas internasional baha’i ke beberapa Negara adalah memberikan pembelajaran mengenai persamaan gender berdasarkan prinsip spiritual; menganjurkan supaya lebih banyak dibangun sekolah untuk kaum wanita; melibatkan kaum wanita dalam membuat keputusan.
Upaya yang dilakukan oleh Baha’i ini sedikit demi sedikit akan mencapai keberhasilan dalam megupayakan adanya peran wanita secara luas maupun kecil dalam pengambilan keputusan baik di dalam keluarga maupun komunitas. Kita percaya bahwa semakin banyak hak-hak wanita yang diakui, khususnya hak ikut serta dalam pembuatan keputusan merupaka cara yang efektif dalam promosi keikutsertaan wanita. Hal itu menjadi dasar bagi ketertarikan wanita pada suatu jabatan penting.
Proses pembuatan keputusan dalam komunitas Baha’i merupakan proses konsultasi secara bersama yang berdasarkan pada dasar prinsip spiritual secara umum dan sesuai dengan prinsip kerja sama, menghormati dan memberi apresiasi terhadap perbedaan. Prinsip utama dari Baha’i adalah universal spiritual yang digunakan untuk beradaptasi dengan berbagai budaya. Lebih dari 1800 komunitas Baha’I didirikan di 160 negara dengan anggota lebih dari 2000 degan latar belakang etnik yang berbeda.
Menurut baha’i perbedaan latar belakang manusia merupakan aset penting, ini dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sebuah kelompok yang anggotanya berbeda-beda, akan menggambarkan adanya kebebasan berpendapat, perbedaan pengetahuan dan pengalaman dari setiap orang. Dimana hal itu lebih efektif untuk memecahkan masalah yang kompleks dibandingkan dengan dilakukan secara sendirian.
Komunitas baha’i bergerak juga dalam pencegahan diskriminasi kaum wanita, serta mendorong adanya peran wanita dalam berbagai bidang kehidupan agar mereka dapat lebih kreatif. Memberikan kesempatan yang sama dalam pendidikan akan memunculkan wanita-wanita cerdas yang peduli dengan perdamaian dunia yang bebas diskriminasi.

KDRT: Siapa Korbannya???


Korban utama dalam kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan dan anak, perempuan dan anak mutlak memerlukan perlindungan hukum. Saat ini RUU mengenai kekerasan dalam rumah tangga sedang dalam tahap penggodokan. Lahirnya RUU ini berawal dari inisiatif LBH Advokasi untuk perempuan Indonesia dan Keadilan (APIK) bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya yang tergabung dalam Jaringan Kerja Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Jangka PKPT) untuk menyiapkan RUU anti KDRT. Menurut LBH APIK tujuan dari RUU ini adalah untuk menghilangkan atau meminimalisirkan tindak pidana KDRT. Jumlah korban KDRT meningkat terus tiap harinya. Namun ironisnya penegakkan hukum bagi si korban juga menunjukkan angka berbanding terbalik dengan jumlah angka korban tersebut.Selain itu RUU KDRT juga bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga, dimana keutuhan rumah tangga dapat terjadi jika setiap anggota keluarga memahami hak dan kewajibannya masing-masing atau tidak ada anggota keluarga yang melakukan kesewenang-wenangan. Keutuhan yang dimaksud disini artinya posisi yang sama antara sesama anggota keluarga, posisi yang seimbang antara suami, istri dan anak dengan orang tua dan tidak ada pihak yang merasa tersubordinat dengan pihak yang lain.
Tidak dapat dibayangkan jika Indonesia tidak memiliki RUU anti KDRT, mungkin akan semakin banyak orang terluka dan bahkan meninggal karenan dianiaya dalam keluarganya dan akhirnya melahirkan generasi-generasi bangsa yang tidak sehat. RUU anti KDRT mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga dan bangsa yang sehat. Keberadaan RUU ini merupakan bentuk antisipasi yang sebenarnya agar masyarakat mengetahui bahwa Negara tidak menginginkan, tidak menyetujui dan menghukum orang yang melakukan kekerasan.
Pengertian KDRT menurut RUU anti KDRT adalah segala bentuk, baik kekerasan secara fisik, psikis, kekerasan secara seksual maupun ekonomi yang pada intinya mengakibatkan penderitaan, baik penderitaan yang kemudian memberikan dampak kepada korban, seperti misalnya mengalami kerugian secara fisik atau bisa memberikan dampak bagi korban menjadi sangat trauma atau mengalami penderitaan secara psikis. KDRT juga diistilahkan dengan kekerasan domestik. RUU anti KDRT dibuat agar dapat menjangkau pihak-pihak yang tidak hanya dalam hubungan suami istri, tapi juga pihak lain.
Persoalan KDRT adalah fenomena gunung es yang hanya kelihatan puncaknya sedikit tetapi sebetulnya tidak menunjukkan fakta yang valid. Selama ini KDRT selalu diindikasikan sebagai salah satu bentuk delik aduan. Hanya saja masyarakat (khususnya aparat penegak hukum) selalu menganggap jika suatu kasus berkaitan dengan keluarga maka selalu dinyatakan sebagai delik aduan, padahal kasus itu sebenarnya adalah sebuah kejahatan murni. Ketidakberanian korban untuk melaporkan KDRT sebagai kejahatan murni berkaitan erat dengan budaya yang berlaku di Indonesia, yaitu budaya patriarki yang sangat kental yang sering kali melihat bahwa masalah KDRT bisa diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
RUU anti KDRT membagi ruang lingkup KDRT menjadi 3 bagian hubungan, yaitu pertama, hubungan garis keturunan darah; kedua, hubungan suami istri; ketiga, hubungan orang yang bekerja di dalam lingkup keluarga tersebut atau tidak punya hubungan sama sekali. Dari hasil penelitian LBH APIK ditemukan bahwa KDRT dapat terjadi di segala tingkatan ekonomi. Kelompok yang rentan menjadi korban adalah perempuan, anak dan pembantu rumah tangga.
Dalam RUU anti KDRT kekerasan dibagi 4 macam, yaitu:
a. kekerasan fisik; memukul dengan menggunakan alat tubuh atau alat bantu dan bisa dideteksi dengan mudah dari hasil visum.
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan ekonomi;
d. kekerasan seksual.
Keberadaan RUU anti KDRT (yang nantinya akan disahkan sebagai UU) akan menjadi tidak efektif jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum, karena penegakkan sebuah UU sangat tergantung dari perilaku aparat penegak hukum.

PHK DITINJAU DARI HUKUM PERBURUHAN

Pemutusan hubungan kerja, menempatkan tenaga kerja dalam posisi yang lemah apabila dihadapkan pada kepentingan perusahaan. Sebagai pihak yang dianggap lemah, tak jarang para tenaga kerja mengalami ketidakadilan. PHK yang dilakukan oleh perusahaan memiliki pengaturan sendiri, namun UU yang berkaitan dengan PHK tenaga kerja di Negara kita memiliki kelemahan-kelemahan. Agar suatu UU berjalan sesuai konteksnya maka diperlukan adanya infrastruktur penegakan hukum. Tujuan utama dari UU perburuhan adalah untuk melindungi kepentingan buruh.Ketentuan terbaru mengenai tenaga kerja diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya UU Nomor 12 Tahun 1964. Kedua UU tersebut intinya sama yaitu melarang PHK, namun apabila terdapat kepentingan lain di perusahaan. Pihak perusahaan harus mengajak buruh atau serikat buruh untuk merundingkan masalah, karena pengusaha dan buruh memiliki kewajiban yang sama. Hal-hal yang dibicarakan dalam perundingan antara lain alasan-alasan diberikannya PHK, kompensasi serta mekanisme pemberian kompensasi. Perundingan wajib dilakukan jika tidak dilakukan, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 menentukan bahwa lembaga yang seharusnya berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tidak boleh menerima permohonan PHK oleh swasta. UU tidak mengatur hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dalam PHK, tetapi UU mengatur hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam PHK. Sebuah perusahaan yang baik dan sehat seharusnya menyiapkan asuransi dan jamsostek agar buruh merasa terlindungi hak-haknya.
Lembaga P4D/P4P terdiri atas tiga elemen yaitu wakil dari buruh, wakil dari pengusaha dan wakil dari pemerintah. Diharapkan terciptanya netralitas dari lembaga itu sendiri. Kenyataan di lapangan berkata lain dimana praktek KKN dan tidak adanya transparansi dari lembaga ini. Sehingga netralitas yang diharapkan tidak pernah ada. Lembaga P4D/P4P merupakan garda terakhir dalam perlindungan buruh jika tidak ada ijin dari Lembaga P4D/P4P maka PHK ditolak. Apabila PHK dilakukan direksi perusahaan tanpa ijin dari lembaga P4D/P4P, maka buruh bisa mengajukan banding secara tertulis dengan melaporkan tindakan pengusaha yang melanggar hukum kepada bagian pengawasan di Departemen Tenaga Kerja.
Proses pemeriksaan dalam P4D/P4P tidak membicarakan masalah hukum secara terperinci. Hal ini dikarenakan para anggotanya belum tentu berlatar belakang hukum. Sebaiknya buruh mengajukan banding ke bagian pengawasan di Departemen Tenaga Kerja. Ada sebuah pertanyaan besar apakah pesangon yang diberikan itu sesuai? Jika sesuai PHK boleh dilakukan? Dilihat dari sudut pandang buruh, buruh membutuhkan jaminan keterlindungan akan masa depannya, karena buruh memiliki kekhawatiran akan nasibnya yang sewaktu-waktu akan di PHK oleh perusahaan dimana buruh bekerja. Disinilah peranan UU Nomor 13 Tahun 2003 memainkan peranan penting untuk melindungi nasib buruh. Namun sayangnya UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagai regulasi perburuhan terbaru justru tidak mengakomodasi hal itu. Justru UU Nomor 12 Tahun 1964 yang secara tegas bahwa hal PHK itu dilarang.
Hubungan kerja yang berdasar atas kontrak kerja lebih disenangi oleh pengusaha karena tidak ada keharusan bagi pengusaha untuk memberikan pesangon. Tetapi apabila hubungan kerja kontrak tersebut diberhentikan ditengah jalan, maka izin pemberian PHK tetap dilakukan. Salah satu pihak harus melakukan pembayaran untuk menutupi masa kerja tersebut. Kerja kontrak dilandasi adanya syarat waktu yaitu apabila pekerjaan tersebut bersifat musiman, tergantung cuaca, atau pekerjaan tersebut tidak memakan waktu yang lama. Namun kebanyakan syarat tersebut disalah artikan oleh pengusaha. Fenomena menarik lainnya adalah masa percobaan, saat ini hampir semua perusahaan menerapkan masa percobaan selama enam bulan atau satu tahun baru kemudian pekerja diangkat sebagai pekerja tetap. Padahal masa percobaan tidak boleh lebih dari tiga bulan dan tidak boleh diperpanjang. Ada fakta yang menarik di dunia kerja kita bahwa ada tenaga honorer tidak hanya guru di perusahaan swasta juga ada. Padahal regulasi perburuhan itu sendiri tidak mengenal tenaga honorer.
Syarat pendirian serikat buruh minimal ada 10 orang dan melampirkan AD/ART yang memuat tujuan pendirian, susunan pengurus dan cara kerja. Pendirian serikat buruh harus diberitahukan kepada pengusaha, apabila pengusaha tidak mengakui serikat tersebut maka pengusaha dapat dikenai sanksi penjara atau denda 100 sampai 500 juta.
Departemen Tenaga Kerja memiliki peranan penting dalam hal pengawasan tenaga kerja. UU perburuhan Indonesia menganut tripartite, yaitu musyawarah yang melibatkan tiga pihak, yaitu pengusaha, buruh dan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh petugas Depnaker yang bertindak sebagai penengah. Selain sebagai penengah antara buruh dan pengusaha. Depnaker juga berperan dalam pengawasan regulasi perburuhan, yaitu apakah regulasi perburuhan telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.

PORNOGRAFI: Pembatasan atau Penghapusan


Alasan yang mendasari seseorang melakukan pemerkosaan sangatlah sederhana, antara lain istri mereka tidak mau melayani, sesudah menonton video porno dan mabuk. Ketiga alasan tersebut yang paling sering dikemukakan oleh pelaku. Seharusnya pelaku pemerkosaan dihukum seberat-beratnya. Namun kenyataannya, terlihat bahwa pelaku pemerkosaan justru hanya mendapat hukuman beberapa tahun saja. Apabila kita hendak menegakkan hukum yang maksimal, maka harus ada tindakan yang saling berkesinambungan. Jangan di satu sisi hanya berfokus pada pornografi, namun di sisi lain aspek-aspek yang mendukung tidak dibahas tuntas.Menilik bahwa kejahatan seksual terjadi karena diawali dengan melihat buku, gambar maupun video porno, maka beredarnya barang-barang tersebut perlu disikapi sesegera mungkin. Peran serta masyarakat sangatlah diperlukan dalam rangka memberantas pornografi. Masyarakat harus memiliki rasa kebersaman dalam memberantas tindakan anti pornografi dan tindakan anti pelanggaran kesusilaan. Tidak membeli barang pornografi merupakan salah satu bentuk tindakan awal dari masyarakat untuk menanggulangi pornografi. Masyarakat juga dapat bertindak proaktif dalam memberantas pornografi dengan cara bersama polisi mendatangi tempat-tempat yang dijadikan sabagai sarana pornografi.
Pornografi diatur dalam pasal 281 dan 282 KUHP, dimana pelaku pornografi diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan sampai 1 tahun 4 bulan pidana penjara. Namun kenyataan yang hidup di tengah-tengah masyarakat adalah bahwa pelaku pornografi hanya dijatuhi 3 sampai 4 bulan saja. Namun dalam hal pormografi, standar pandangan mengenai pornografi di masing-masing daerah tidak sama, untuk dapat menjustifikasi suatu hal sebagai pornografi atau tidak, maka harus dilihat terlebih dahulu konteks waktu dan tempatnya.
Urgensi untuk membrantas pornografi dijawab dengan dibentuknya UU Anti Pornografi. Sebenarnya yang menjadi permasalahan pornografi adalah penentuan persepsi yang tepat mengenai “melanggar kesusilaan”. Definisi yang melanggar kesusilaan dikaitkan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dimana tiap zaman norma-norma itu megalami degradasi penurunan. Sehingga dengan demikian, subyek pelanggaran pornografi menjadi “wilayah abu-abu”. Disinilah pornografi memerlukan perangkat hukum yang lebih kuat dan tegas. Tidak adanya standarisasi ponografi akan menyebabkan ketidakjelasan definisi yang jelas mengenai pornografi.
Masalah utama dari pornogarfi adalah bagaimana menemukan unsur pornograsi dan bagaimana menegakkan hukum terhadap pornografi. Pemberian batasan pornografi menimbulkan dilema, pembatasan justru akan menjebak kita pada saat muncul tindakan baru yang nyata-nyata secara jelas tidak diatur dalam batasan pornografi tersebut. Salah satu sarana pemberantasan pornografi adalah degan cara meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pornografi melalui sosialisasi pornografi. Media memegang peranan penting sebagai sarana sosialisasi pornografi.
Penghapusan pornografi tidak mungkin dilakukan. Sehingga pembatasan terhadap pornografi merupakan upaya yang maksimal yang dapat ditempuh. Upaya pembatasan pornografi adalah dengan mengurangi peredaraan barang-barang pornografi, seperti gambar, film maupun sticker-sticker pornografi. Pembatasan tersebut akan lebih efektif apabila pelaksanaannya tidak hanya oleh aparat saja. Namun peran serta masyarakat secara efektif dibutuhkan.
Terdapat dua hal yang secara simultan dapat dilakukan. Pertama mengenai penafsiran secara otentik. Kedua, diperlukan peraturan perundang-undangan yang menyangkut distribusi bacaan-bacaan porno tadi, sedemikian rupa, sehingga tidak semua orang dapat dengan mudah melakukan transaksi atas sajian-sajian yang bersifat porno. Ketiga pihak berwajib, juga harus proaktif meminta pertanggungjawaban dari pegelola media yang dinilai menyajikan bahan bacaan atau tayangan-tayangan yang bersifat porno. Itulah sebenarnya ketiga langkah yang perlu dilakukan secara simultan. Salah satu fungsi dewan pers adalah menetapkan dan mengawasi kode etik jurnalistik. Mengawasi kode etik jurnalistik tentunya mengawasi pornografi yang dilarang kode etik.
Kesimpulan, pertama, standar yang dinamakan melanggar kesusilaan itu sebenarnya sudah ada. Kedua, dalam banyak hal kita sangat terpengaruh dengan ancaman-ancaman pidana yang tinggi. Ketiga bagaimana mengoptimalkan peran media sebagai wadah pemberantasan pornografi khususnya televisi. Keempat, apakah pembentukan peraturan perundang-undangan baru dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Kelima, yang paling peting adalah mengajak masyarakat untuk tanggap kemudian bertindak atas hal-hal yang dipandang sebagai penyakit masyarakat. Kemudian yang terakhir adalah ingat yang dinamakan persoalan pelanggaran kesusilaan itu tidak hanya berbicara soal anda telah membaca, namun melihat hal yang bersifat melanggar kesusilaan. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi suatu dampak yang sangat hebat dan berat. Misalnya penyakit kelamin, HIV, dan lain-lain.

KRITISISASI TERHADAP PERADILAN KORUPSI

Budaya korupsi telah meraba ke seluruh dunia, di Indonesia sendiri korupsi telah mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, bahkan hal itu sudah dianggap lumrah, misalnya pungli yang terjadi di jalan raya, pungli yang tejadi di kepolisian, pungli yang terjadi di perangkat desa dan lain-lainya. Perilaku korup bangsa ini yang telah mengakar kuat berimbas pada terhambatnya pembangunan Negara. Kita bahkan tidak perlu merasa heran dengan Negara kita yang berada dalam peringkat atas dalam bidang korupsi.Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk menberantas korupsi dari negeri ini diantaranya memperkuat perangkat hukum yang ada untuk memberantas korupsi dengan cara membentuk UU TIPIKOR yang kemudian ditindak lanjuti dengan UU pengadilan khusus korupsi. Banyak kasus korupsi di negeri ini yang tidak tuntas bahkan berhenti di tengah jalan, perangkat hukum di negeri ini tidak banyak yang menjerat pelaku korupsi.
Wacana korupsi masih menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat. Pemahaman masyarakat terhadap korupsi bisa saja berbeda dengan aparat penegak hukum. Bahkan pemahaman mengenai korupsi antara penegak hukum yang satu dengan penegak hukum yang lainnya bisa saja terjadi pada saat proses pemberantasan korupsi berlangsung. Perbedaan pemahaman itu terlihat dalam pengusutan tindak pidana korupsi terdapat banyak kelemahan, seperti dalam hal penyidikan, jaksa kurang memperhatikan syarat-syarat serta unsur-unsur yang menyangkut tindak pidana korupsi dalam penyusunan surat dakwaan, sidang dalam pengadilan, hakim hanya mempertimbangkan dan memutuskan berdasarkan apa yang didakwaan dalam surat dakwaan.
Para pelaku korupsi di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh tokoh-tokoh terkenal yang dibelakangnya juga melibatkan aparatur pemerintah, sehingga penanganan korupsi memiliki sensivitas yang tinggi. Salah satu kendala dalam pengadilan pidana korupsi yaitu kurangnya pengetahuan hakim akan bidang-bidang yang berkenaan dengan korupsi seperti perbankan, pasar modal juga kendala tersendiri dalam pemberantasan korupsi. Jadi untuk memberantas tindak pidana korupsi dibutuhkan jaksa dan hakim yang mempunyai pengetahuan terhadap bidang-bidang yang tersangkut masalah korupsi.
Merajalelanya korupsi dikarenakan lemahnya sistem pengawasan internal organisasi pemerintah. Setiap instansi pemerintah memiliki irjen yang berfungsi sebagai pengawas internal, namun pengawasan itu tidak berjalan optimal. Tindakan korupsi termasuk dalam extra ordinary crime, sebagai kejahatan yang luar biasa seharusnya kasus korupsi ditangani secara luar biasa juga. Namun kenyataan yang terjadi, kasus korupsi ditangani secara biasa-biasa saja.
Indonesia menganut azas letterlijk beweeizs, yaitu suatu azaz pembuktian yang menyatakan bahwa proses pembuktian harus melalui dua keterangan saksi dengan didukung oleh alat bukti, keyakinan hakim dengan demikian maka terdakwa baru dapat dihukum. Dalam rangka memperkokoh kerangka media pemberantasan korupsi, pemerintah membentuk KPK (komisi pemeberantasan korupsi). Hadirnya KPK menimbulkan beberapa point penting untuk dicermati. Pertama, apakah lembaga ini sudah dibutuhkan. Kedua, untuk masalah penyidikan dan penyelidikan, apakah korupsi dapat ditekan, yang terakhir adalah mengenai kualitas orang yang duduk dikomisi itu. Ketiga point diatas tersebut terjawab dengan semakin vitalnya peran KPK di negeri ini untuk membrantas tindakan korupsi. Para hakim yang akan bertugas sebagai hakim korupsi harus di up grade melalui berbagai pelatihan dan seminar.
Budaya korupsi sudah demikin melembaga di Indonesia. Dibutuhkan shocked therapy untuk memberantas korupsi yang dapat dilakukan melalui bebrapa cara. Salah satunya adalah dengan mengangkat kasus korupsi secara besar-besaran dan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku korupsi apabila memang terbukti melakukan korupsi. Sanksi yang diberikan oleh Indonesia kepada koruptor masih sangat lembek dibandingkan dengan Negara lain. Negara China menerapkan hukuman tembak kepada koruptor.
Sedangkan dilihat dari segi instrumen regulasi, perangkat hukum yang dimiliki Indonesia sudah sangat cukup representatif. Namun sebaik apapun regulasi yang kita miliki, Indonesia selalu kembali pada masalah klasik, yaitu masih rendahnya komitmen untuk melaksanakan regulasi yang ada. Selain itu, penegakan hukum masih sering dikalahkan oleh political will dari pihak-pihak penguasa tertentu. Semua fenomena itu mempersulit pemberantasan korupsi.

Gara-gara Korupsi

korupsi berasal dari kata berbahasa latin,corruptio. kata ini mempunyai kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balikka atau menyogok.tapi intinya jelas, mau dilihat dari sudut pandang apapun juga- agama, hukum, korupsi adalah tindakan yang salah. salah karena merugikan negara dan bikin sengsara masyarakat kita, bahkan bikin malu bangsa ini di mata duniabanyak hal yang terjadi GaRa-GaRa korupsi, diantaranya:
1. penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul
lalu lintas kayaknya bisa jadi contoh yang pas. dari ngurus SIM sampai sidang kasus tilang, nggak ada lagi yang berjalan sebagaimana mestinya. ujung-ujungnya duit dan kekuasaan yang berbicara. kalo nggak punya dua makhluk itu, jangan harap bisa dapat layanan masyarakat yang oke atau keadilan di mata hukum.
2. pembangunan fisik jadi terbengkalai
suka bingung kenapa banyak jalanan rusak atau gedung sekolah reyot? yup, lagi-lagi semua karena korupsi. mulai dari mengorbankan kualitas bahan bangunan supaya duitnya bisa ditilep, sampai bikin proyek yang sebenarnya nggak perlu. intinya sedikit banget pembangunan fisik di negara kita yang dijalanin dengan tujuan menghasilkan sesuatu yang kuat dan berguna buat masyarakat.
3. Prestasi jadi nggak berarti
seharusnya, orang bisa menduduki jabatan tertentu karena dia emang berprestasi dan kompeten. tapi kenyataan bicara lain: siapa yang menduduki posisi apa aja. syaratnya? yaitu tadi, punya uang atau kekuasaan. Hasilnya? banyak banget yang posisi penting yang diduduki oleh orang yang yang nggak becus. kita-kita lagi dech yang kena getah.
4. Demokrasi jadi nggak jalan
pemilihan wakil daerah bisa jadi contoh yang menarik. Abis, udah repot-repot dipilih, sebagian tetep aja lebih mengutamakan kepentingan mereka yang punya duit ketimbang mereka yang memilih. Ngeliat situasi ini, jangan heran kalo rakyat bisa jadi nggak percaya sama demokrasi.
5. Ekonomi jadi hancur
ada dua kata kuncinya: nggak efisien. mau bikin pabrik, musti nyogok sana sini. mau buka usaha dengan dengan modal kecil, kalah sama perusahaan-perusahaan bermodal gede yang deket dengan ama pemegang kekuasaan. Nggak heran orang asing mulai males investasi di Indonesia. buntut-buntutnya, kita-kita juga yang sengsara. nyari kerja jadi susah, bertahan hidup apa lagi.

Perbedaan Sosiologi dan Psikologi

Kita sering berpikir bahwa yang namanya dunia psikologi adalah dunia yang berkaitan dengan persoalan perasaan, motivasi, kepribadian, dan yang sejenisnya. Dan kalau berpikir tentang sosiologi, secara umum cenderung memikirkan persoalan kemasyarakatan. Kajian utama psikologi adalah pada persoalan kepribadian, mental, perilaku, dan dimensi-dimensi lain yang ada dalam diri manusia sebagai individu. Sosiologi lebih mengabdikan kajiannya pada budaya dan struktur sosial yang keduanya mempengaruhi interaksi, perilaku, dan kepribadian. Kedua bidang ilmu tersebut bertemu di daerah yang dinamakan psikologi sosial . Dengan demikian para psikolog berwenang merambah bidang ini, demikian pula para sosiolog. Namun karena perbedaan latar belakang maka para psikolog akan menekankan pengaruh situasi sosial terhadap proses dasar psikologikal - persepsi, kognisi, emosi, dan sejenisnya - sedangkan para sosiolog akan lebih menekankan pada bagaimana budaya dan struktur sosial mempengaruhi perilaku dan interaksi para individu dalam konteks sosial, dan lalu bagaimana pola perilaku dan interaksi tadi mengubah budaya dan struktur sosial. Jadi psikologi akan cenderung memusatkan pada atribut dinamis dari seseorang; sedangkan sosiologi akan mengkonsentrasikan pada atribut dan dinamika seseorang, perilaku, interaksi, struktur sosial, dan budaya, sebagai faktor-faktor yang saling mempengaruhi satu sama lainnya.

Minggu, 22 Mei 2011

Gemuruh Beni CINTA


Ketika hati tak bisa dimengerti
Jiwa terhimpit perasaan
Denyut nadi seakan berhenti
Pikiran seakan tidak berfungsi
Hanya kegelisahan hati
Yang menyelimuti


Sebuah pilihan
Yang sulit dimengerti
Tapi sanubari hati
Patut dituruti
Karena,
Suara hati adalah yang terbenar

Dan kuturuti
Suara-suara cinta itu
Ketulusan
Dan kepercayaan
Akan kupegang darinya
Untuk melangkah……
Meraih cita-cita
Dan keberkahan
Fid Dunya Wal-akhiRoh


Saat ini,
Matahari, bulan, bintang, laut
Dan segala ciptaan Sang Kholiq
Tersenyum pada kita
Dan memohonkan Do'a
Pada Sang Pengatur jiwa raga ini


Semoga
Kita tetap bersama
Untuk selamanya
Bersama……
Keberkahan,
Dan
Cinta kasih……
Aamiin.....

Mak Te’h


Hembusan angin malam,
Deraian Ombak laut,
Dan derasnya langit mengeluarkan air hujan
Mendera ragaku, jiwaku, dan langkahku...

Tetap ku berdiri sendiri
Dan sendiri....
Di atas kakiku yang sudah setua ini,
Meniti hidup dengan kepasrahan
Dan tetap mencoba selalu bertahan
Melawan ombak nasib kemiskinan ...

Tapi, aku masih seperti ini...
Dan seperti ini...
Di usiaku yang sudah setua ini
Tak bisa kumenikmati hari tuaku
Tanpa kasih sayang dan perhatian
Dari buah hati yang pernah kulahirkan..
Aku hanya hidup sendiri
Melawan arus yang menerpaku
Demi sesuap nasi...

Unesa Kali Pertama Membedah UU Keterbukaan Informasi Publik


Sabtu, 21 Mei 2011- bertempat di gedung Serba Guna Universitas Negeri Surabaya untuk pertama kalinya dari PT di seluruh Indonesia yang melakukan seminar nasional “Bedah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik”, hal ini sangat positif dan dirasa perlu sebagai salah satu bagian sosialiasai pada kalangan mahasiswa dan masyarakat secara umum. Reformasi 1998 yang diprakarsai oleh para mahasiwa merombak sistem negara yang otoriter dan centralistik menjadi negara yang DEMOKRASI dan terbuka. Dimana sekarang ini Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi yang paling demokratis dibanding negara-negara lain, termasuk Amerika yang menjadi kiblat dari konsep demokrasi ala Yunani tersebut, papar wakil DPR RI Priyo Budi Santoso dalam kalimat sambutannya di seminar tersebut.Priyono Budi Santoso dalam sambutannya menambahkan bahwa korupsi yang melanda negeri ini disebabkan kultur birokrasi yang tidak transparan, sehingga perlu adanya tindakan untuk menghilangkan kultur negatif tersebut. Serta, beliau menambahkan kaitan demokrasi dengan keadaan masyarakat yang sekarang ini bisa menyuarakan suaranya untuk mengkritik apapun yang menurutnya tidak sesuai atau tak pantas dilakukan. Hal ini menurut Priyono diakibatkan shock masyarakat terhadap demokrasi. Trakir dalam sambutannya, beliau menyuarakan kepada para peserta seminar untuk “Selamatkan Demokrasi dan Reformasi”.
Seminar ini mendatangkan tiga pembicara yaitu ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) yang diwakili oleh Abdullah Hehamahua, komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), dan koordinator bidang informasi publik ICW (Indonesian Corruption Watch). Seminar tersebut dihadiri oleh 300 lebih peserta dari PT/PTN Se-Jawa Timur yang berlangsung dengan lancar meskipun ada keterlambatan acara karena pembicara terlambat datang dari jadwal yang ditentukan, diakibatkan kesibukan para orang get tersebut begitu padat.

Jumat, 20 Mei 2011

Kenali Jenis Kulit Kita!!

Ada beberapa tips untuk mengenal kulit kita, ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • kulit normal, kulit tanpa kenyal dan bercahaya, kulit tidak kering atau berminyak, pori-pori tidak tampak membesar.
  • kulit kering, kulit memiliki tekstur yang tipis, kulit kelihatan kencang, kering dan terdapat garis-garis kerutan halus di sekitar bawah mata/dahi, pori-pori hampir tidak tampak/kelihatan. kulit berminyak, permukaan kulit agak tebal, pori-pori lebih besar dan kulit tampak berkilau cenderung berjerawat.
  • kulit kombinasi, untuk daerah T Zone (area kening, hidung, dan dagu) cenderung berminyak dan daerah pipi cenderung kering.
  • kulit sensitif, kulit cenderung mudah iritasi baik oleh perubahan cuaca maupun pemakaian produk kosmetika yang tidak cocok dengan kulit dengan ciri-ciri gatal-gatal atau kemerah-merahan.






Kamis, 19 Mei 2011

Rahasia Kecantikan Para Penata Rias,,eeeuuyyy!!!

Para penata rias sudah berpengalaman menggunakan warna-warna untuk menciptakan ilusi pada wajah seseorang, membuat "kanvas", juga mengubah sesuatu yang "biasa" menjadi luar biasa. Berikut tips singkat yang akan merubah penampilan Anda.


  • Agar make up tidak luntur, lakukan hal berikut: usai berdandan, ambil powder puff (bantalan untuk mengaplikasikan bedak), celupkan ke air, peras, lalu dalam keadaan lembab, tekan-tekan pada wajah. ini akan menjadikan bedak Anda menetap dan tahan lama pada wajah (Laura Geller, New York City)
  • untuk membuat kesan mata terlihat lebih besar, coba lakukan trik berikut: setelah mengaplikasikan maskara pada bulu mata, ambil sisir kecil yang biasa digunakan untuk merapikan alis mata, oleskan sedikit pada bulu tangkai maskara, lalu isi jeda diantara tempat tumbuhnya bulu mata dengan sisir tersebut. hasilnya akan memberikan efek seperti menggunakan bulu mata palsu (Laura Geller, New York City)
  • usahakan untuk terus bereksperimen. make up bukanlah tato yang permanen, jangan takut untuk mencoba hal baru, asalkan tidak merusak kulit Anda. Untuk merubah rona yang pucat terlihat lebih segar, gunakan pemulas pipi yang berbentuk krim, dan aplikasikan dengan jari (Brigitte Reiss-Adersen, New York City)
  • untuk menambah warna riasan Anda, coba beli lipstik matte  dengan warna yang menyala, lalu campurkan sesekali dengan lipstik yang sudah Anda miliki. anda bisa memberikan warna-warna baru dengan kesan yang Anda mau, dan tambahkan lip gloss untuk kesan ceria di siang hari. supaya tak terlalu terlihat "menor", cukup aplikasikan lipstik tadi dengan jari (Gucci Westman, New York City)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites