Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2011

Ketok Palu pada Partisipasi Politik

Selamat datang di sekretatiat komunitas internasional baha’i. pemberitaan umum mengenai “persamaan dalam pembuatan keputusan pada partisipasi politik” bahkan komunitas internasional baha’i memberikan dukungan secara penuh serta menganjurkannya. Kita mendukung bahwa wanita harus dilibatkan penuh dalam proses pengambilan keputusan, tidak hanya pengambilan keputusan saja, karena dalam pandangan komunitas internasional baha’i wanita harus diberikan pastisipasi penuh, partisipasi dari kaum wanita akan mempercepat proses sosial dan politik, bahkan akan mempermudah terciptanya perdamaian dunia.Mengakui adanya emansipasi wanita merupakan salah satu hal terpenting dalam pencapaian persamaan gender dan sebagai prasyarat bagi terciptanya perdamaian. Penolakan kesetaraan gender diibaratkan seperti melakukan ketidakadilan atau menolak keberadaan separuh penduduk dunia. Kesetaraan atau emansipasi wanita merupakan pokok bagi hubungan internasional. Dengan memberikan peranan penuh kepada kaum wanita di semua bidang, dimana usaha manusia untuk menciptakan suasana yang kondusif di dalam perdamaian dunia dapat tercapai.
Tujuan utama partisipasi kaum wanita mengikuti komunitas internasional baha’i ke beberapa Negara adalah memberikan pembelajaran mengenai persamaan gender berdasarkan prinsip spiritual; menganjurkan supaya lebih banyak dibangun sekolah untuk kaum wanita; melibatkan kaum wanita dalam membuat keputusan.
Upaya yang dilakukan oleh Baha’i ini sedikit demi sedikit akan mencapai keberhasilan dalam megupayakan adanya peran wanita secara luas maupun kecil dalam pengambilan keputusan baik di dalam keluarga maupun komunitas. Kita percaya bahwa semakin banyak hak-hak wanita yang diakui, khususnya hak ikut serta dalam pembuatan keputusan merupaka cara yang efektif dalam promosi keikutsertaan wanita. Hal itu menjadi dasar bagi ketertarikan wanita pada suatu jabatan penting.
Proses pembuatan keputusan dalam komunitas Baha’i merupakan proses konsultasi secara bersama yang berdasarkan pada dasar prinsip spiritual secara umum dan sesuai dengan prinsip kerja sama, menghormati dan memberi apresiasi terhadap perbedaan. Prinsip utama dari Baha’i adalah universal spiritual yang digunakan untuk beradaptasi dengan berbagai budaya. Lebih dari 1800 komunitas Baha’I didirikan di 160 negara dengan anggota lebih dari 2000 degan latar belakang etnik yang berbeda.
Menurut baha’i perbedaan latar belakang manusia merupakan aset penting, ini dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sebuah kelompok yang anggotanya berbeda-beda, akan menggambarkan adanya kebebasan berpendapat, perbedaan pengetahuan dan pengalaman dari setiap orang. Dimana hal itu lebih efektif untuk memecahkan masalah yang kompleks dibandingkan dengan dilakukan secara sendirian.
Komunitas baha’i bergerak juga dalam pencegahan diskriminasi kaum wanita, serta mendorong adanya peran wanita dalam berbagai bidang kehidupan agar mereka dapat lebih kreatif. Memberikan kesempatan yang sama dalam pendidikan akan memunculkan wanita-wanita cerdas yang peduli dengan perdamaian dunia yang bebas diskriminasi.

KRITISISASI TERHADAP PERADILAN KORUPSI

Budaya korupsi telah meraba ke seluruh dunia, di Indonesia sendiri korupsi telah mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, bahkan hal itu sudah dianggap lumrah, misalnya pungli yang terjadi di jalan raya, pungli yang tejadi di kepolisian, pungli yang terjadi di perangkat desa dan lain-lainya. Perilaku korup bangsa ini yang telah mengakar kuat berimbas pada terhambatnya pembangunan Negara. Kita bahkan tidak perlu merasa heran dengan Negara kita yang berada dalam peringkat atas dalam bidang korupsi.Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk menberantas korupsi dari negeri ini diantaranya memperkuat perangkat hukum yang ada untuk memberantas korupsi dengan cara membentuk UU TIPIKOR yang kemudian ditindak lanjuti dengan UU pengadilan khusus korupsi. Banyak kasus korupsi di negeri ini yang tidak tuntas bahkan berhenti di tengah jalan, perangkat hukum di negeri ini tidak banyak yang menjerat pelaku korupsi.
Wacana korupsi masih menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat. Pemahaman masyarakat terhadap korupsi bisa saja berbeda dengan aparat penegak hukum. Bahkan pemahaman mengenai korupsi antara penegak hukum yang satu dengan penegak hukum yang lainnya bisa saja terjadi pada saat proses pemberantasan korupsi berlangsung. Perbedaan pemahaman itu terlihat dalam pengusutan tindak pidana korupsi terdapat banyak kelemahan, seperti dalam hal penyidikan, jaksa kurang memperhatikan syarat-syarat serta unsur-unsur yang menyangkut tindak pidana korupsi dalam penyusunan surat dakwaan, sidang dalam pengadilan, hakim hanya mempertimbangkan dan memutuskan berdasarkan apa yang didakwaan dalam surat dakwaan.
Para pelaku korupsi di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh tokoh-tokoh terkenal yang dibelakangnya juga melibatkan aparatur pemerintah, sehingga penanganan korupsi memiliki sensivitas yang tinggi. Salah satu kendala dalam pengadilan pidana korupsi yaitu kurangnya pengetahuan hakim akan bidang-bidang yang berkenaan dengan korupsi seperti perbankan, pasar modal juga kendala tersendiri dalam pemberantasan korupsi. Jadi untuk memberantas tindak pidana korupsi dibutuhkan jaksa dan hakim yang mempunyai pengetahuan terhadap bidang-bidang yang tersangkut masalah korupsi.
Merajalelanya korupsi dikarenakan lemahnya sistem pengawasan internal organisasi pemerintah. Setiap instansi pemerintah memiliki irjen yang berfungsi sebagai pengawas internal, namun pengawasan itu tidak berjalan optimal. Tindakan korupsi termasuk dalam extra ordinary crime, sebagai kejahatan yang luar biasa seharusnya kasus korupsi ditangani secara luar biasa juga. Namun kenyataan yang terjadi, kasus korupsi ditangani secara biasa-biasa saja.
Indonesia menganut azas letterlijk beweeizs, yaitu suatu azaz pembuktian yang menyatakan bahwa proses pembuktian harus melalui dua keterangan saksi dengan didukung oleh alat bukti, keyakinan hakim dengan demikian maka terdakwa baru dapat dihukum. Dalam rangka memperkokoh kerangka media pemberantasan korupsi, pemerintah membentuk KPK (komisi pemeberantasan korupsi). Hadirnya KPK menimbulkan beberapa point penting untuk dicermati. Pertama, apakah lembaga ini sudah dibutuhkan. Kedua, untuk masalah penyidikan dan penyelidikan, apakah korupsi dapat ditekan, yang terakhir adalah mengenai kualitas orang yang duduk dikomisi itu. Ketiga point diatas tersebut terjawab dengan semakin vitalnya peran KPK di negeri ini untuk membrantas tindakan korupsi. Para hakim yang akan bertugas sebagai hakim korupsi harus di up grade melalui berbagai pelatihan dan seminar.
Budaya korupsi sudah demikin melembaga di Indonesia. Dibutuhkan shocked therapy untuk memberantas korupsi yang dapat dilakukan melalui bebrapa cara. Salah satunya adalah dengan mengangkat kasus korupsi secara besar-besaran dan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku korupsi apabila memang terbukti melakukan korupsi. Sanksi yang diberikan oleh Indonesia kepada koruptor masih sangat lembek dibandingkan dengan Negara lain. Negara China menerapkan hukuman tembak kepada koruptor.
Sedangkan dilihat dari segi instrumen regulasi, perangkat hukum yang dimiliki Indonesia sudah sangat cukup representatif. Namun sebaik apapun regulasi yang kita miliki, Indonesia selalu kembali pada masalah klasik, yaitu masih rendahnya komitmen untuk melaksanakan regulasi yang ada. Selain itu, penegakan hukum masih sering dikalahkan oleh political will dari pihak-pihak penguasa tertentu. Semua fenomena itu mempersulit pemberantasan korupsi.

Gara-gara Korupsi

korupsi berasal dari kata berbahasa latin,corruptio. kata ini mempunyai kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balikka atau menyogok.tapi intinya jelas, mau dilihat dari sudut pandang apapun juga- agama, hukum, korupsi adalah tindakan yang salah. salah karena merugikan negara dan bikin sengsara masyarakat kita, bahkan bikin malu bangsa ini di mata duniabanyak hal yang terjadi GaRa-GaRa korupsi, diantaranya:
1. penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul
lalu lintas kayaknya bisa jadi contoh yang pas. dari ngurus SIM sampai sidang kasus tilang, nggak ada lagi yang berjalan sebagaimana mestinya. ujung-ujungnya duit dan kekuasaan yang berbicara. kalo nggak punya dua makhluk itu, jangan harap bisa dapat layanan masyarakat yang oke atau keadilan di mata hukum.
2. pembangunan fisik jadi terbengkalai
suka bingung kenapa banyak jalanan rusak atau gedung sekolah reyot? yup, lagi-lagi semua karena korupsi. mulai dari mengorbankan kualitas bahan bangunan supaya duitnya bisa ditilep, sampai bikin proyek yang sebenarnya nggak perlu. intinya sedikit banget pembangunan fisik di negara kita yang dijalanin dengan tujuan menghasilkan sesuatu yang kuat dan berguna buat masyarakat.
3. Prestasi jadi nggak berarti
seharusnya, orang bisa menduduki jabatan tertentu karena dia emang berprestasi dan kompeten. tapi kenyataan bicara lain: siapa yang menduduki posisi apa aja. syaratnya? yaitu tadi, punya uang atau kekuasaan. Hasilnya? banyak banget yang posisi penting yang diduduki oleh orang yang yang nggak becus. kita-kita lagi dech yang kena getah.
4. Demokrasi jadi nggak jalan
pemilihan wakil daerah bisa jadi contoh yang menarik. Abis, udah repot-repot dipilih, sebagian tetep aja lebih mengutamakan kepentingan mereka yang punya duit ketimbang mereka yang memilih. Ngeliat situasi ini, jangan heran kalo rakyat bisa jadi nggak percaya sama demokrasi.
5. Ekonomi jadi hancur
ada dua kata kuncinya: nggak efisien. mau bikin pabrik, musti nyogok sana sini. mau buka usaha dengan dengan modal kecil, kalah sama perusahaan-perusahaan bermodal gede yang deket dengan ama pemegang kekuasaan. Nggak heran orang asing mulai males investasi di Indonesia. buntut-buntutnya, kita-kita juga yang sengsara. nyari kerja jadi susah, bertahan hidup apa lagi.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites